skip to main | skip to sidebar

About me

My Photo
Mariana
Indonesian muslimah, Backpacker, Photography Lover, Dreamer, and Believer to these phrases: "whoever seeks they will find" & "there's no useless effort" - So, keep on going!
View my complete profile

Archive

  • ► 2008 (13)
    • ► June (1)
    • ► July (3)
    • ► August (2)
    • ► September (2)
    • ► November (2)
    • ► December (3)
  • ► 2009 (13)
    • ► January (2)
    • ► February (1)
    • ► March (2)
    • ► May (1)
    • ► August (1)
    • ► September (3)
    • ► December (3)
  • ► 2010 (20)
    • ► January (3)
    • ► February (3)
    • ► April (1)
    • ► June (1)
    • ► July (1)
    • ► August (9)
    • ► September (1)
    • ► November (1)
  • ► 2011 (10)
    • ► February (2)
    • ► June (3)
    • ► August (4)
    • ► October (1)
  • ► 2012 (5)
    • ► January (1)
    • ► March (1)
    • ► August (1)
    • ► September (1)
    • ► November (1)
  • ► 2013 (16)
    • ► January (1)
    • ► March (1)
    • ► June (6)
    • ► July (1)
    • ► August (4)
    • ► September (2)
    • ► October (1)
  • ▼ 2014 (13)
    • ▼ January (1)
      • Halal dan Haram
    • ► February (1)
    • ► March (2)
    • ► May (2)
    • ► June (1)
    • ► August (1)
    • ► September (1)
    • ► October (1)
    • ► November (3)
  • ► 2015 (15)
    • ► February (1)
    • ► March (1)
    • ► July (1)
    • ► August (3)
    • ► October (4)
    • ► November (1)
    • ► December (4)
  • ► 2016 (6)
    • ► January (2)
    • ► February (2)
    • ► March (2)
  • ► 2017 (3)
    • ► April (1)
    • ► June (1)
    • ► July (1)
  • ► 2020 (5)
    • ► October (2)
    • ► November (3)
  • ► 2021 (9)
    • ► January (1)
    • ► February (2)
    • ► April (3)
    • ► July (2)
    • ► September (1)

Labels

  • backpacking
  • blog design
  • capturing moments
  • cerita-cerita
  • cuap-cuap
  • family matters
  • hikmah
  • hot stuff
  • inspirasi
  • kata-kata
  • kerja dan belajar
  • korean drama
  • masak memasak
  • quotes
  • relationship
  • review
  • selingan
  • tausyiah
  • wonderful

What I'm Into

Interior & Architecture

  • Arc Space
  • Arch Daily
  • Archinect
  • Architonic
  • Copy Cat Chic
  • Design Glossary
  • Design Milk
  • Dezeen
  • Enlighter Magazine
  • Famous Architects
  • HGTV
  • Houzz
  • How About Orange
  • IALD
  • IKEA Hackers
  • Interior Design Magazine
  • Karim Rashid
  • Lighting Design Magazine
  • Meade Design Group
  • Mondo Arc
  • Philippe Starck
  • Print and Pattern
  • Samantha Pynn
  • Summer Allen
  • Suzanne Dimma
  • Top 50 Interior Websites

All About Design

  • Eat Drink Chic
  • Goodnight Little Spoon
  • Josh Lafayette
  • Paper Toys
  • Pixel Girl
  • Pugly Pixel
  • Pugly Pixel Blog
  • The Cool Hunter

Let's Go Green

  • groovy green
  • inhabitat
  • sustainablog
  • world changing

Inspiring Blogs

  • Febrianti Almeera
  • Islamic Articles
  • Jamil Azzaini
  • Salim A. Fillah

I Read This

Bidadari Bidadari Surga
Mengarungi 'Arsy Allah
Gadis Pantai
Confessions of a Shopaholic
Rembulan Tenggelam Di Wajahmu
Kupinang Engkau dengan Hamdalah
The Da Vinci Code
A Very Yuppy Wedding
Menyelam ke Samudera Jiwa dan Ruh
Bumi Cinta
Cinta Brontosaurus
The Alchemist - Sang Alkemis
Kambing Jantan: Sebuah Catatan Harian Pelajar Bodoh
Life of Pi
Why Men Don't Listen and Women Can't Read Maps: Mengungkap Perbedaan Pikiran Pria dan Wanita Agar Sukses Membina Hubungan
divortiare
Ketika Cinta Bertasbih
The Right to Lead
How to Win Friends and Influence People
Virus of the Mind: The New Science of the Meme


Mariana's favorite books »

For A Better Life!

Blog Readers

Stats

free counters

simply,

bla bla bla in my mind...

01 January 2014

Halal dan Haram

Akhir-akhir ini saya sangat concern dengan pengkonsumsian produk halal. Dalam pemilihan produk, saya berusaha untuk memastikan dulu kehalalannya sebelum dikonsumsi. Cara yang paling mudah adalah dengan melihat logo halal MUI atau logo halal dari badan yang diakui di negara lain pada produk tersebut.

Mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, restoran, dan lain-lain harus dipastikan status halalnya. Tidak mudah memang, meskipun kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, tidak ada jaminan bahwa semua makanan atau produk yang ada di negara ini pasti halal. Ketika kita ingin berbelanja, baik produk yang halal maupun yang haram dijadikan satu. Pun restoran terkenal atau tempat makan di pinggir jalan belum tentu halal jika tidak memiliki sertifikat halal dari MUI. Untuk mengecek produk/ restoran/ bahan makanan/ kosmetik/ obat-obatan apa saja yang sudah memiliki sertifikat halal, bisa kita cek di :
http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1309
atau langsung melihat daftarnya di http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/LSH/produkhalal.pdf

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnyasyaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168). 
 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamumenyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelihuntuk berhala...” (QS. al-Ma’idah [5]: 3). 
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, danbinatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannyadan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. SesungguhnyaAllah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Kurangnya pengetahuan antara yang halal dan haram, akan membuat kita terjerumus pada yang haram. Dan itu jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan jelas melarang kita untuk mengkonsumsi yang haram. Yang paling umum diketahui masyarakat mengenai yang haram untuk dikonsumsi hanya sebatas daging babi, daging amphibi, alkohol, dan darah. Sementara di luar itu masih ada banyak yang perlu diwaspadai. Salah satu contohnya turunan dari hewan babi bisa dijadikan banyak produk, bulunya bisa dijadikan kuas, kulitnya bisa dijadikan sepatu dan tas, lemaknya bisa dijadikan bahan kosmetik atau bisa menjadi mentega, bagian lainnya bisa menjadi emulsifier dan gelatin yang banyak digunakan dalam proses pembuatan bahan pangan, dan masih banyak lagi. Di luar alkohol, daging amphibi, dan darah, ternyata ada banyak bahan haram lainnya yang patut kita waspadai. Seperti rambut manusia bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat bahan pangan, daging yang halal kita konsumsi seperti daging sapi, ayam, kambing, dan lain sebagainya bisa jadi tidak halal jika tidak disembelih sesuai dengan syariat. Dan masih banyak lagi hal-hal yang perlu kita waspadai.

Klik pada gambar untuk lebih jelasnya (Sumber : www.halalmui.org)

Klik pada gambar untuk lebih jelasnya (Sumber : Facebook group myhalalkitchen)

Klik pada gambar untuk lebih jelasnya (Sumber : www.halalmui.org)

Untuk info dan edukasi lebih jauh mengenai halal dan haram, bisa mengikuti grup independen seperti Halal Corner atau My Halal Kitchen. InsyaaAllah bermanfaat dan bisa membantu kita untuk memahami bahan-bahan atau produk apa saja yang sebaiknya dikonsumsi atau justru dihindari.

Berikut ini saya menemukan sebuah artikel mengenai titik kritis pencemaran bahan haram pada produk bakery. Semoga info ini bisa sedikit membantu kita dalam mengindentifikasi mengenai kehalalan suatu produk. Yuk mari kita biasakan untuk mengkonsumsi hanya produk-produk yang halal supaya hidup kita tentram dan damai. Halal is my way, halal is my life. :)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

TITIK KRITIS PENCEMARAN BAHAN HARAM PADA PRODUK BAKERY

Oleh Biru Hati Syaheed pada 3 Juli 2013 pukul 7:15
Oleh :
Nanung Danar Dono
PhD Student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow, Glasgow, Scotland, UK
Last revised : 1th April 2011


Toko roti (bakery) di Indonesia sangat banyak dan beragam. Ada yang laris karena terkenal, ada yang diburu pembeli karena enak, ada pula yang dibeli karena terjamin status kehalalannya. Sebagai konsumen Muslim, mestinya kita tidak membeli produk hanya karena rasanya, karena enak baunya, karena kemurahannya, atau karena terkenal merknya. Akan tetapi, mestinya status kehalalan menjadi alasan utama dan pertama dalam membeli sebuah produk roti, apa pun itu merknya. Jauh lebih aman (dan insya Allah barokah) jika kita hanya membeli produk bakery yang telah memiliki sertifikat halal.

Titik kritis bahan haram
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini (sekitar 88%) mestinya seluruh produk makanan dan rerotian terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, tidak semua produk roti yang dipasarkan terjamin kehalalannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang secara terang-terangan menggunakan bahan haram. Banyak pula bahan tambahan makanan (BTM) yang diragukan kehalalannya dipakai dalam industri roti ini.
Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :

1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair periode Januari-Juni 2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI HALAL, N0. 41/VII/2002).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Masterdan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini.

2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet, serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black Forest, Sus Fla, Cake, dll.
Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.

3. Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya : babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk rerotian. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk : daging, sosis, abon, dll.

4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer(penstabil) adonan roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti : lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number, karena beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang menggunakan bahan dari babi.

5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakery. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).

6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran keduanya. Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka shortening bersifat syubhat.
Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan (animal fat) yang paling enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun ada yang menulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka tetap saja lard hukumnya haram.

7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin babi, membuat produk roti menjadi haram.

8. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.
Selain itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.

9. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat, contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Gloucester, Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.
Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzyme danstarter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang haram.

10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.

11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari buah cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier. Emulsifierdapat berasal dari lesitin nabati (dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.

12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuktopping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.

13. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak, tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal atau hewan haram.

Sumber :
Fb myhalalkitchen


Posted by Mariana at 11:29 PM 0 comments
Labels: hikmah, kerja dan belajar, masak memasak, review
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod - edited by Mariana